Satpol PP Depok Segel Koat Coffee Karena Tak Miliki IMB
"Satpol PP Kota Depok menyegel Koat Coffee di Jalan Siliwangi pada 12 Januari 2026 karena belum memiliki IMB dan melanggar dua Perda."
Manawir Gojali
Editor Team
DEPOK, HARIANEXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjalankan tindakan tegas dengan menyegel sementara bangunan Koat Coffee yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas. Petugas melaksanakan penyegelan ini pada Senin, 12 Januari 2026, pagi hari.
Tim Satpol PP memasang stiker, garis pita, dan plang segel di seluruh area bangunan. Mereka juga memasang Pol PP Line secara menyeluruh, termasuk di bagian utama bangunan serta area parkir. Langkah ini menghentikan seluruh aktivitas usaha secara sementara hingga pengelola memenuhi kewajiban perizinan.

Penyegelan terjadi karena bangunan Koat Coffee belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pengelola melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa tim melakukan tindakan ini sebagai pengawasan pasca penindakan pelanggaran Perda oleh pihak Koat Coffee.
“Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee.”
Hendar menambahkan bahwa petugas telah memberikan pemahaman berkali-kali kepada pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya mengurus izin terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas.
“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan.”
Tim gabungan turun ke lapangan untuk menjalankan penyegelan. Tim ini melibatkan personel Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua Gerakan Depok Bersatu (Gedor), Eman Sutriadi, menyambut positif langkah Satpol PP. Ia menganggap tindakan ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan, meski butuh tekanan publik.
“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol PP. Walaupun terlambat, yang terpenting hari ini aturan itu akhirnya ditegakan. Tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum.”
Beberapa pihak lain juga memberikan apresiasi serupa, termasuk pernyataan bahwa langkah ini membantah tuduhan adanya pembekingan pejabat terhadap usaha tersebut.
Sumber
- Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok: https://berita.depok.go.id/tak-kantongi-imb-koat-coffee-akhirnya-disegel-satpol-pp-depok
- Wartakotalive.com: https://wartakota.tribunnews.com/depok/879255/satpol-pp-depok-segel-koat-coffee-di-pancoran-mas
- Radar Depok: https://www.radardepok.com/utama/94616554987/tak-punya-imb-koat-coffee-depok-akhirnya-disegel
- JurnalDepok: https://jurnaldepok.id/2026/01/komitmen-tegakkan-perda-satpol-pp-depok-segel-koat-coffe-di-jalan-siliwangi
- Detik.com: https://news.detik.com/berita/d-8305160/tak-kantongi-imb-bangunan-kafe-di-depok-disegel-satpol-pp