HARIANEXPRESS, DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengingatkan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk patuhi baku mutu air limbah demi keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis, Selasa (25/8/2026).
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menekankan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini krusial agar air limbah dari aktivitas dapur diolah terlebih dahulu hingga memenuhi ambang batas aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Pengelola SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin pada outlet IPAL. Ini penting untuk mencegah pencemaran, menghilangkan bau, menghindari sumbatan saluran, serta menjaga kesehatan warga sekitar.
“Pengelola SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium pada outlet IPAL secara rutin. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran, menghilangkan bau, menghindari sumbatan saluran, serta menjaga kesehatan warga sekitar,” ujar Reni Siti Nuraeni (Kepala DLHK Kota Depok), Selasa (25/8/2026).
Pengelolaan air limbah domestik untuk operasional SPPG berpedoman pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola unit pelayanan gizi.
Nuraeni menjelaskan, pengelola diberikan kebebasan memilih metode pengolahan, baik sistem aerobik maupun anaerobik.
Namun, efektivitas dan efisiensi sarana harus disesuaikan dengan kapasitas air limbah yang dihasilkan agar hasil olahan benar-benar maksimal.
Berdasarkan data DLHK, 199 SPPG di Depok berfungsi sebagai infrastruktur dapur modern yang menyiapkan makanan sehat. SPPG ini melayani siswa sekolah, balita, hingga ibu hamil dan menyusui.
Aktivitas SPPG tersebut menghasilkan limbah organik dominan, baik cair maupun padat. Limbah cair meliputi air bekas cucian bahan pangan, alat masak, serta sisa kuah makanan.
Sementara itu, limbah padat mencakup sisa potongan sayuran, kulit buah, hingga sisa makanan yang tidak habis dikonsumsi. DLHK Kota Depok berkomitmen melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan ini.
Pihaknya akan mengecek detail ke lokasi untuk memastikan unit yang belum memiliki pengolahan segera menyesuaikan. Tujuannya agar seluruh limbah terolah dengan baik.


