HARIANEXPRESS, DEPOK – Polisi menangkap RR, seorang pria yang mencuri 11 keping emas dan lima perhiasan dari rumah tetangganya di Sukmajaya saat ditinggal pulang kampung, Jumat (21/08/2026).
RR menggasak 11 keping emas seberat total 26 gram serta 5 buah perhiasan emas lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 77.282.055, yang sebagian sudah digunakan pelaku untuk membeli iPhone 17 Pro dan sepeda motor Honda Vario.
Pencurian ini terjadi pada Selasa (18/8) pukul 06.30 WIB di Jalan Waru III, Sukmajaya. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang ditinggal kosong karena pulang kampung, lalu masuk melalui jendela.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong kemudian masuk melalui jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Korban baru mengetahui pencurian setelah kembali dari bepergian, mendapati kondisi rumahnya berantakan. Kursi dan meja makan ditemukan di dalam kamar, serta hordeng jendela kamar juga tidak seperti semula.
Korban dan saksi kemudian mengecek lemari serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil interogasi korban dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Gabungan mendapatkan petunjuk mengenai RR yang merupakan tetangga korban.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok. Setelah diinterogasi, RR mengakui perbuatannya.
RR juga mengakui sebagian emas hasil curian telah dijual ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya. Sisanya masih dalam penguasaan pelaku dan kini diamankan bersama barang bukti lainnya untuk penyidikan lebih lanjut.


