HARIANEXPRESS, DEPOK – Pemerintah Kota Depok siap memidanakan warga yang tetap membuang sampah sembarangan setelah tiga kali teguran. Jumat (28/8/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini memperketat penindakan terhadap warga yang nekat membuang sampah sembarangan di jalan. Pelanggar akan diberi teguran tertulis secara bertahap hingga tiga kali sebelum penindakan lebih lanjut.
Jika teguran diabaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok siap menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk penutupan atau pidana melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Setelah mereka tidak mengindahkan teguran kami, nanti ada sanksi yang lebih keras lagi, yaitu dengan melakukan penutupan atau bahkan sampai ke sanksi pidana,” tegas Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Jumat (28/8/2026) seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Reni Siti Nuraeni mengungkapkan Pemkot Depok lebih mengutamakan sosialisasi guna mengubah pola pikir dan budaya masyarakat secara persuasif. Harapannya, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dapat tumbuh secara mandiri tanpa paksaan hukum.
“Pemkot akan melakukan edukasi langsung lewat RT-RW, sekolah, komunitas. Kita akan mengajak warga memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), ini yang sekarang coba kita terus sosialisasikan,” ujarnya kepada Media Indonesia.
Masyarakat diimbau aktif menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarangan kepada DLHK, Satpol PP, atau pihak kelurahan setempat. Warga juga diperbolehkan mengambil identitas KTP pelaku untuk dijadikan barang bukti pelaporan.
Pemkot Depok akan menyeret para pelanggar ke meja hijau melalui mekanisme Tipiring. Proses penegakan hukum ini dijalankan melalui kolaborasi erat antara DLHK, Satpol PP, dan Pengadilan Negeri setempat.
Langkah ini merupakan bagian akhir dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar pelanggar ketertiban umum mendapatkan sanksi hukum berkekuatan tetap. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta mencegah terjadinya banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Sumber:
- https://wartakota.tribunnews.com/depok/899684/pemkot-depok-siap-pidanakan-warga-yang-nekat-buang-sampah-liar
- https://mediaindonesia.com/jabar/berita/927288/pemkot-depok-siap-pidanakan-warga-yang-buang-sampah-sembarangan


