HARIANEXPRESS, DEPOK – Keluarga Azis Suraji di Gang Attaufiq, Pancoran Mas, Depok memasang papan “Dijual” setelah delapan tahun menghadapi teror dan intimidasi dari tetangga. Polisi kini menyelidiki laporan perusakan.
Kasus dugaan teror tetangga di Jalan Keadilan, Gang Attaufiq, RT 07/RW 01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok memicu perhatian publik. Keluarga korban memutuskan menjual rumah mereka demi ketenangan orang tua.
Konflik ini berawal dari masalah sepele yang terjadi sejak 2024. Ketua RT setempat menjelaskan, perselisihan bermula saat keluarga korban menegur tetangga karena memutar musik dengan volume keras pada sore hari.
Dalam teguran itu, salah satu pihak sempat mengucapkan kata “stres”, yang memicu rasa tersinggung dan konflik berkepanjangan.
Mediasi sudah dilakukan beberapa kali oleh pengurus RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Pada 2024, kedua belah pihak sempat menandatangani surat perjanjian damai, saling memaafkan, dan berpelukan.
Namun, sehari setelahnya, perselisihan kembali muncul dan berulang.
Keluarga korban melaporkan berbagai tindakan, termasuk perusakan pagar rumah dan sepeda motor, serta dugaan pemukulan terhadap ibu korban.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan pelaku mondar-mandir dengan motor, melempar helm, membuang sampah, dan merusak pagar.
Anak korban, Ashyfa, menyatakan keluarganya pindah ke Depok dari Kebagusan untuk mencari ketenangan bersama keluarga besar.
“Pokoknya pas ke sini dengan kondisi seperti ini setiap saat, saya capek juga dari sisi keluarga,” ujarnya.
Ibu mereka mengalami tekanan psikis berat hingga menangis saat ulang tahun.
Keluarga Azis Suraji resmi melaporkan ke Polres Metro Depok. Nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK tercatat.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa pelapor serta saksi.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Polres Metro Depok.
Lurah Rangkapan Jaya Baru, Wahyu, menyatakan penanganan kini sepenuhnya berada di tangan polisi setelah mediasi lingkungan tidak membuahkan hasil jangka panjang.












