HARIANEXPRESS, DEPOK – KPK memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya sekaligus mantan Direktur Lelang Kemenkeu, Joko Prihanto (JKP), terkait dugaan suap sengketa lahan kepada hakim PN Depok, Rabu (13/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Joko Prihanto mengenai pengeluaran anggaran oleh PT Karabha Digdaya.
"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," ungkap Budi.
Selain Joko, lembaga antirasuah ini juga memanggil dua saksi kunci lainnya pada hari yang sama. Kedua saksi tersebut adalah mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu yang kini menjabat Komisaris Utama Karabha Digdaya, Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS), serta seorang aparatur sipil negara berinisial ZUJ yang diketahui berstatus sebagai hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun, Budi mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan.
"Saksi YNS dan ZUJ tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya," tegas Budi.
Pemeriksaan berlapis ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 silam. Operasi senyap tersebut membongkar skandal korupsi dalam pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Buntut dari penangkapan tujuh orang dalam OTT tersebut, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka dari pihak penerima dan pemberi suap tersebut meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Lebih lanjut, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan tidak hanya dijerat kasus suap, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Berbekal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK mengendus aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang masuk ke kantong Bambang dari PT Daha Mulia Valasindo.
