DEPOK HARIAN EXPRESS – Terungkap Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus. Sidang dakwaan 4 oknum TNI penganiaya aktivis KontraS Andrie Yunus digelar. Motif penyiraman air keras hingga kritik dari pihak KontraS terungkap di pengadilan.
Empat oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sidang terbuka tersebut diselenggarakan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada hari Rabu, 29 April 2026.
Sidang ini mengungkap secara rinci motif dan kronologi perencanaan aksi kekerasan tersebut. Keempat terdakwa yang dihadirkan secara langsung adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Berdasarkan pemaparan pihak oditur di persidangan, motif utama tindak kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati dari para terdakwa. Mereka menilai sosok Andrie Yunus telah merendahkan martabat serta menginjak-injak institusi militer. Pemikiran tersebut muncul setelah para terdakwa melihat sebuah video viral yang menunjukkan sang aktivis masuk dan melakukan interupsi di tengah rapat pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Rasa kesal ini terus bergulir hingga puncaknya terjadi ketika keempat oknum tersebut berkumpul santai sambil meminum kopi di mes Denma Bais TNI pada tanggal 11 Maret 2026. Di sela-sela obrolan, terdakwa ES kembali meluapkan kemarahannya kepada korban. Dirinya merasa tidak terima karena selain memaksa masuk ke ruang rapat, korban bersama rekan-rekannya dari lembaga swadaya masyarakat juga menggugat regulasi militer ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, oditur menyebutkan bahwa terdakwa ES sangat marah karena korban sering kali melancarkan narasi antimiliterisme. Korban juga dituding telah menyebarkan tuduhan bahwa pihak angkatan bersenjata melakukan intimidasi di kantornya, serta menganggap militer sebagai dalang utama di balik pecahnya tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Karena emosi yang tak terbendung, terdakwa ES awalnya memiliki ide untuk menghajar dan memukul korban guna memberikan pelajaran sekaligus efek jera. Namun, rencana fisik tersebut langsung diubah setelah terdakwa BHW mencetuskan ide yang jauh lebih berbahaya.
Pihak oditur dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa kedua melarang tindakan pemukulan dan justru menyarankan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat saja. Gagasan ini langsung disanggupi oleh terdakwa pertama yang bersedia menjadi eksekutor, lalu diamini oleh terdakwa ketiga yang menyepakati agar tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Setelah adanya mufakat jahat tersebut, para terdakwa mulai melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan internet untuk mencari tahu detail kegiatan maupun rutinitas harian dari sang korban. Dari situlah mereka mulai membagi-bagi peran untuk mengeksekusi skenario penyerangan yang telah direncanakan secara matang.
Di sisi lain, jalannya sidang dakwaan ini langsung menuai reaksi keras dari rekan-rekan korban di lembaga tempatnya bernaung. Perwakilan Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, melemparkan kritik tajam terhadap rumusan dakwaan yang dibacakan oleh oditurat militer. Ia merasa kecewa lantaran proses hukum saat ini dinilai belum mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras ini.

Menurut Dimas, jumlah tersangka yang hanya dibatasi pada empat orang sangat berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen. Data independen justru mengindikasikan ada sekitar 16 pelaku lapangan yang turut terlibat aktif dalam skenario penyerangan tersebut. Selain itu, penggunaan pasal penganiayaan berat berencana dianggap kurang tepat karena jenis serangan mematikan semacam ini seharusnya dimasukkan ke dalam delik percobaan pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, pihak lembaga sipil ini berpendapat bahwa konstruksi cerita yang seakan membatasi motif kejahatan hanya pada sentimen atau dendam pribadi semata, sangat berpotensi mengaburkan esensi masalah. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menutupi jejak keterlibatan atasan maupun sosok kuat lainnya yang diyakini memberi perintah utama dalam merancang teror terhadap aktivis HAM tersebut.
Pastikan kamu terus memantau perkembangan terkini dan fakta-fakta terbaru seputar proses peradilan dari kasus ini agar selalu mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.


