HARIANEXPRESS, DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka layanan Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De’ Geplak) Mall di Margo City pada 11-12 Juli 2026.
Layanan jemput bola ini memudahkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Berbagai pengurusan dokumen dapat diakses di satu lokasi dan langsung jadi.
De’ Geplak Mall beroperasi selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, 11-12 Juli 2026, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Lokasi pelayanan berada di depan musala Lantai 3 Margo City.
Masyarakat dapat melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemula, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan lain termasuk pembaruan Kartu Keluarga (KK), penerbitan akta kelahiran, dan pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah mengurus dokumen kependudukan. Melalui layanan De’ Geplak di Margo City ini, warga bisa memanfaatkan momen jalan-jalan sambil mengurus dokumen kependudukan,” ujar Mary Liziawati (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok) pada Jumat (10/7/2026).
Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kota Depok. Program ini khusus disediakan untuk warga Depok.
Warga diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar. Seluruh layanan administrasi kependudukan ini diberikan secara gratis.
Untuk aktivasi IKD, warga cukup membawa telepon genggam dengan paket data dan email aktif. Pembuatan KIA memerlukan fotokopi akta kelahiran serta Kartu Keluarga (KK).
Perekaman KTP elektronik pemula wajib membawa fotokopi KK dan akta kelahiran. Pemutakhiran KK membutuhkan KK lama asli dan fotokopi buku nikah.
Pengurusan akta kelahiran (usia 0–18 tahun) harus dilengkapi fotokopi KK, KTP orang tua, buku/akta nikah, serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Untuk cetak ulang KTP elektronik yang hilang, warga diminta membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK Kota Depok, serta diurus langsung oleh pemilik.
Pengunjung yang berada di area tengah lantai 3 Margo City dapat mengikuti petunjuk arah menuju lokasi pelayanan di depan musala.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0811-9989-5800 atau kunjungi disdukcapil.depok.go.id.











