HARIANEXPRESS, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar 25 bangunan liar, termasuk 10 warung ‘kopi pangku’, di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kamis (23/07/2026).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan penataan ruang kota.
Bangunan semi permanen itu juga berdiri di atas saluran air, trotoar, dan tanah negara, yang menyebabkan kemacetan serta mengganggu fasilitas umum.
Aktivitas warung ‘kopi pangku’ di lokasi tersebut diketahui meresahkan masyarakat sekitar.
Warung-warung ini beroperasi malam hari dengan penerangan redup, musik keras, dan diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Kami ingin masyarakat Kota Depok memiliki kepatuhan terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kota Depok. Silakan berjualan, tetapi jangan melanggar sempadan jalan, ruang pejalan kaki, maupun drainase,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, di Tapos berita.depok.go.id, Kamis (23/07/2026).
Penertiban yang melibatkan 200 petugas gabungan ini berjalan kondusif tanpa gesekan.
Camat Tapos, Jarkasih, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukasi sejak surat peringatan pertama diberikan telah membuat sebagian besar pemilik membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kami nanti ada pascapenertiban, insyaallah nanti minggu-minggu ini ada atau minggu depan, insyaallah ada pasca-penertiban dan kita rutin melakukan patroli,” kata Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Depok, Raden Agus Mohammad, news.detik.com Kamis (23/07/2026).
Satpol PP Kota Depok memastikan penertiban bangunan liar akan terus berlanjut.
Target berikutnya adalah kawasan Jalan Raya Bogor, termasuk area sekitar Lazada, namun masih menunggu kesiapan anggaran.
Setelah penertiban, lokasi bekas bangunan akan dijaga ketat agar tetap steril dan segera dikoordinasikan dengan DLHK serta DPUPR Kota Depok.
Rencananya, area tersebut akan ditata ulang agar terlihat indah dan nyaman.

